JAKARTA -
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa kebijakan pemerintah
terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri
berdasarkan harga jual di pasar dunia bertentangan dengan Undang-Undang
(UU).
"Muhammadiyah
menilai bahwa kebijakan penetapan harga BBM melanggar UU No 22/2001
tentang minyak dan gas bumi (migas) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi
junto No 36/PUU/2012," demikian bunyi maklumat tersebut, Senin
(25/5/2015).
Maklumat ini
disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk
menjadi perhatian semua pihak yang berkomitmen terhadap penegakan hukum
dan konstitusi, serta tegaknya keadilan negara.
Maklumat PP
Muhammadiyah tersebut bernomor 218/MLM/1.0/1/2015 tentang Kebijakan
Pemerintah Menaikkan dan Menurunkan Harga BBM dan dikeluarkan pada 22
Mei 2015. Maklumat ini ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin dan Sekretaris Abdul Muti telah dimuat di beberapa media
nasional.(sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar